Bila Sudah Tidak Pernah Adil, Bagaimana Mau Diterima?

 Salah satu pandangan hukum yang sering muncul di Indonesia adalah bahwa hukum tidak selalu berjalan sama bagi semua orang. Banyak orang merasa bahwa apabila seseorang memiliki uang, koneksi, atau akses kepada orang yang tepat, maka hukuman yang diterimanya dapat menjadi lebih ringan dibandingkan orang lain yang tidak memiliki kemampuan tersebut.


Pandangan seperti ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsep procedural justice yang dikemukakan oleh Tom R. Tyler. Dalam teori tersebut, dijelaskan bahwa pengguna pengadilan atau court user akan lebih mudah menerima putusan apabila mereka merasa bahwa prosedur yang dilalui berjalan secara adil. Artinya, seseorang mungkin tetap dapat menerima hasil putusan, meskipun putusan itu merugikan dirinya, selama ia merasa bahwa prosesnya netral, transparan, dan memberikan ruang baginya untuk didengar.


Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika sejak awal masyarakat sudah memiliki keyakinan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya adil. Bila masyarakat percaya bahwa hukuman dapat dipengaruhi oleh uang, relasi, atau kedekatan dengan aktor tertentu dalam sistem hukum, maka prosedur formal seperti sidang, pemeriksaan, pembelaan, dan kesempatan berbicara dapat kehilangan maknanya.


Untuk apa seseorang diberi kesempatan berbicara apabila sejak awal ia merasa bahwa suaranya tidak akan benar-benar dipertimbangkan? Untuk apa ada hearing apabila masyarakat merasa bahwa hasil akhirnya tetap lebih ditentukan oleh siapa yang mampu membayar, siapa yang memiliki koneksi, atau siapa yang mempunyai pengaruh lebih besar?


Di sinilah letak persoalan utama procedural justice dalam konteks Indonesia. Secara formal, prosedur hukum memang ada. Orang dapat melapor, diperiksa, memberikan keterangan, menghadirkan saksi, melakukan pembelaan, dan menunggu putusan. Tetapi keberadaan prosedur belum tentu sama dengan rasa keadilan. Prosedur dapat berjalan di atas kertas, tetapi belum tentu dipercaya oleh masyarakat sebagai proses yang benar-benar netral.


Dalam konsep Tyler, salah satu unsur penting dari procedural justice adalah adanya kesempatan untuk didengar atau voice. Namun, kesempatan untuk didengar hanya akan bermakna apabila seseorang percaya bahwa keterangannya benar-benar diperhatikan. Bila masyarakat merasa bahwa suara mereka hanya menjadi formalitas, maka voice tidak lagi menjadi sarana keadilan, melainkan sekadar bagian dari ritual hukum.


Kondisi ini membuat penerimaan terhadap putusan menjadi sulit. Masyarakat bukan hanya menilai berat atau ringannya hukuman, tetapi juga menilai apakah proses menuju hukuman itu dapat dipercaya. Ketika kepercayaan terhadap proses sudah rusak, maka putusan hukum akan sulit diterima, bahkan ketika prosedur formal tetap dijalankan.


Dengan demikian, persoalan hukum di Indonesia bukan hanya soal ada atau tidak adanya prosedur, tetapi apakah prosedur itu dipercaya sebagai proses yang adil. Procedural justice tidak cukup hanya hadir dalam bentuk persidangan, pemeriksaan, atau kesempatan berbicara. Ia membutuhkan keyakinan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau kedekatan dengan pihak tertentu.


Apabila masyarakat terus melihat bahwa hukum dapat dibeli, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan semakin melemah. Pada akhirnya, orang tidak lagi melihat hukum sebagai alat keadilan, tetapi sebagai alat yang hanya kuat terhadap mereka yang lemah dan dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kekuatan.


Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang muncul menjadi sangat sederhana: bila sejak awal masyarakat merasa bahwa hukum tidak pernah benar-benar adil, bagaimana mungkin mereka dapat menerima putusan sebagai sesuatu yang sah dan layak dihormati?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepemimpinan Berbasis Extreme Ownership oleh PASIS BRIMOB

CERITA TERAKHIR DORAEMON

kenapa dokter kalo bedah pake baju warna putih?