Postingan

Menampilkan postingan dari 2019
POLRI DI ZAMAN MODERN, JANGAN SAMPAI TERANCAM PUNAH. Tulisan ini saya buat sebagai respon positif terhadap tempat latihan kerja sala di Kabupaten Blitar. Punah, atau hilang sebenarnya kalimat yang agak sensitive tetapi disini punah itu sebenarnya sudah mulai terasa dimana mulainya di bentuk badan badan penegakan hukum lain di bidang bidang yang walaupun polri bisa sentuh tetapi mereka dapat bisa lebih menyentuhnya. Dahulu polri adalah sebuah lembaga yang sangat overpower walaupun dia bergerak di bawah ABRI karena wewenang dan tugasnya yang mencakup hamper keseluruh ranah yang ada di Indonesia yang berkaitan tentang kehidupan bermasyarakat. Tanpa ada ganggu gugat maupun bantuan dari pihak lain, tetapi sekarang sudah banyak instansi lain yang mempunyai tugas yang kurang lebih mirip sama dengan polri hanya mungkin kewenangan finishingnya yang berbeda dengan perbedaan adanya upaya paksa maupun taka da upaya paksa, hal ini di karenakan POLRI dianggap tidak bisa menanggulangi ancam...
Gambar
Muhammad Shidqy Fauzan Kelas F Ton 2c 17 .127 TUGAS DAN WEWENANG POLRI I. PENDAHULUAN   A. Latar Belakang Masalah   Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan dan membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian). Wewenang kepolisian dalam pelaksanaan tugas kepolisian tersebut adalah mengadakan tindakan menurut hukum yang bertanggungjawab dan dilaksanakan dengan syarat yaitu: tidak bertentangan dengan suatu aturan huk...